Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu
Pesisir merupakan wilayah peralihan dan interaksi antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nir-hayati, dimana unsur hayati terdiri atas ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lain beserta ekosistemnya, sedangkan unsur non-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, di kolom air, dan di dasar laut.
Menurut Sain dan Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T)
adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat
keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah
dan sumberdaya pesisir dan lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu
adalah perancangan proses kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara
yang dapat diterima secara politis.
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu
penting dilakukan mengingat banyaknya kegiatan-kegiatan yang dapat
diimplementasikan, sehingga perlu dirumuskan suatu konsep penataan ruang
(strategic plan) serta berbagai pilihan objek pembangunan yang serasi.
Dalam konteks ini maka keterpaduan pengelolaan wilayah pesisir sekurangnya
mengandung 3 dimensi : sektoral, bidang ilmu dan keterkaitan ekologis.
Keterpaduan secara sektoral di wilayah pesisir berarti
diperlukan adanya suatu kooordinasi tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar
sektor atau instansi (horizontal integration); dan antar tingkat pemerintahan
dari mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai
pemerintah pusat (vertical integration). Sedangkan
keterpaduan sudut pandang keilmuan mensyaratkan bahwa dalam pengelolaan wilayah
pesisir hendaknya dilaksanakan atas dasar interdisiplin ilmu
(interdisciplinary approaches), yang melibatkan bidang ilmu ekonomi, ekologi,
teknik, sosiologi, hukum, dan lainnya yang relevan. Hal ini wajar dilakukan
mengingat wilayah pesisir pada dasarnya terdiri dari sistem sosial
dan sistem alam yang terjalin secara kompleks dan dinamis.
KONSEP PENGELOLAAN
Pengelolaan sumberdaya pesisir
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability)
dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir. Sebagai kawasan yang
dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah pesisir memiliki
kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir
yaitu:
- UU No. 5
tahun 1990, tentang
Konservasi Sumberdaya Alam dan
Ekosistemnya.
- UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
- UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
- UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang.
- Keputusan Presiden RI No.
32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung.
- Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang di Daerah.
- Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pengertian Pengelolaan Sektoral dan Pengelolaan Terpadu
Perencanaan dan pengelolaan wilayah
pesisir secara terpadu memiliki pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam
dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut dilakukan melalui penilaian secara
menyeluruh (comprehensive assessment), merencanakan tujuan dan sasaran,
kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna
mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan
pengelolaan tersebut dilakukan secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan
aspek social-ekonomi-budaya dan aspirasi masyarakat pengguna wilayah
pesisir (stakeholders) serta konflik kepentingan dan pemanfaatan yang
mungkin ada.
Keterpaduan perencanaan dan
pengelolaan bwilayah pesisir ini mencakup 4 (empat) aspek, yaitu
1. Keterpaduan
Wilayah/Ekologis
Secara keruangan dan ekologis wilayah pesisir memiliki
keterkaitan antara lahan atas (daratan) dan laut lepas. Hal ini disebabkan karena wilayah pesisir merupakan daerah
pertemuan antara daratan dan laut. Dengan
keterkaitan kawasan tersebut, maka pengelolaan kawasan pesisir dan laut tidak
lepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua kawasan tersebut.
engelolaan di wilayah ini harus di integrasikan dengan wilayah daratan dan laut
serta Daerah ALiran Sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dan keterpaduan
pengelolaan.
2. Keterpaduan Sektor
Agar pengelolaan sumberdaya alam di kawasan
pesisir dapat dilakukan secara optimal dan berkesinambungan, maka dalam
perencanaan pengelolaan harus mengintegrasikan semua kepentingan sektoral.
Keterpaduan sektoral ini, meliputi keterpaduan secara horizontal (antar sektor)
dan keterpaduan secara vertikal (dalam sartu sektor).
3. Keterpaduan Disiplin Ilmu
Dengan sistem dinamika perairan
pesisir yang khas, dibutuhkan disiplin ikmu khusus pula seperti
hidro-oseanografi, dinamika oseanografi dan sebagainya. Secara umum, keterpaduan disiplin
ilmu dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut adalah ilmu-ilmu ekologi,
oseanografi, keteknikan, ekonomi, hokum dan sosiologi.
4. Keterpaduan
Stakeholder
Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Terpadu harus mampu
mengakomodir segenap kepentingan pelaku pembangunan sumberdaya pesisir dan laut. Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan pembangunan harus
menggunakan pendekatan dua arah, yaitu pendekatan dari atas (top down) dan pendekatan dari bawah (bottom up).
Prinsip Dasar Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu
Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar PWPLT, ada 15 prinsip dasar
yang sebagian besar mengacu Clark (1992) dalam Dahuri et al (2008) yaitu
:
1.
Wilayah
pesisir adalah suatu sistem sumberdaya (resource system) yang unik, yang
memerlukan pendekatan khusus dalam merencanakan dan mengelola pembangunannya.
2.
Air
merupakan faktor kekuatan pemersatu utama dalam ekosistem pesisir.
3.
Tata
ruang daratan dan lautan harus direncanakan dan dikelola secara terpadu.
4.
Daerah
perbatasan laut dan darat hendaknnya dijadikan faktor utama dalam setiap
program pengelolaan wilayah pesisir.
5.
Batas
suatu wilayah pesisir harus ditetapkan berdasarkan pada isu dan permasalahan
yang hendak dikelola serta bersifat adaptif.
6.
Fokus
utama dari pegelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumberdaya
milik bersama.
7.
Pencegahan
kerusakan akibat bencana alam dan konservasi sumberdaya alam harus
dikombinasikan dalam suatu program PWPLT.
8.
Semua
tingkatan di pemerintahan dalam suatu negara harus diikut sertakan dalam
perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir.
9.
Pendekatan
pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam adalah tepat dalam
pembangunan wilayah pesisir.
10.
Evaluasi
pemanfaatan ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir serta partisipasi
masyarakat lokal dalam program pengelolaan wilayah pesisir.
11.
Konservasi
untuk pemanfaatan yang berkelanjutan adalah tujuan dari pengelolaan sumberdaya
wilayah pesisir.
12.
Pengelolaan
multiguna (multiple uses) sangat tepat digunakan untuk semua sistem
sumberdaya wilayah pesisir.
13.
Pemanfaatan
multiguna (multiple uses) merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan
wilayah pesisir secara berkelanjutan
14.
Pengelolaan
sumberdaya pesisir secara tradisional harus dihargai.
15.
Analisis
dampak lingkungan sangat penting bagi pengelolaan wilayah pesisir secara
terpadu.
Sumber :