Pada kesempatan ini saya membahas tentang perubahan peraturan pada Undang-Undang no 27 tahun 2007 menjadi Undang-Undang no 1 tahun 2014. Dimana alasan dan dasar pertimbangan perubahan peraturan ini yaitu :
"Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat"
Dimana disebutkan pasal-pasal yang berubah ialah
1). Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka
19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30,
angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44
diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan
1 (satu) angka yakni angka
18A, serta di antara angka 27
dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka
27A
sehingga menjadi :
Angka 1
UU No 27 Tahun 2007
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu
proses perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta
antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
UU No 1 Tahun 2014
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu
pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Analisis :
Terjadi perubahan kata dari "
proses" menjadi "
pengoordinasian", "
antarsektor antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah" menjadi "
yang dilakukan .." dan di akhir kalimat dari "
masyarakat" menjadi
"rakyat".
Pada Pasal 1 Ayat 1 ini menjelaskan definisi dari Pengelolaan Wilayah Pesisi dan Pula-Pulau Kecil
Angka 17
UU No 27 Tahun 2007
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan
di dalam Rencana Zonasi
yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang
dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada
gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
UU No 1 Tahun 2014
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam
1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang
diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada
gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat
izin yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Analisis :
Terjadi penambahan kata "
yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah" dan "
Pemerintah dan" sehingga terdapat kata-kata tersebut di peraturan perubahan yang baru.
Pada Pasal 1 Ayat 17 ini menjelaskan definisi rencana zonasi rinci tentang ketersediaan saran dan pengelolaannya.
Angka 18
UU No 27 Tahun 2007
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian
tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait
dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan
laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
UU No 1 Tahun 2014
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan
Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada
batas keluasan tertentu dan/atau untuk
memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Analisis :
Terdapat perubahan yang jelas dimana Pada UU No 27 Tahun 2007 ini mengatur tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisi (HP3) sedangkan pada peraturan perubahan baru yaitu UU No 1 Tahun 2014 mengatur tentang izin lokasi.
(Penambahan) Angka 18A
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Analisis : Penambahan pada pasal ini untuk menjelaskan lebih detil tentang izin pengelolaan yang disebutkan pada angka 18.
Angka 19
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 19 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah pada kata
"pelindungan" menjadi
"perlindungan".
Menjelaskan tentang Konserveasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya.
Angka 23
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 23 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan penambahan
"setiap" di perubahan peraturan baru yaitu UU No 1 Tahun 2014.
Menjelaskan tentang Reklamasi yang dilakukan setiap orang untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam.
Angka 26
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 26 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan penambahan
"setiap" di perubahan peraturan baru yaitu UU No 1 Tahun 2014 yaitu menjadi :
"Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil."
Menjelaskan tentang Bencana Pesisir akibat perbuatan setiap orang.
(Penambahan) Angka 27A
Terjadi penambahan angka yaitu :
"Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang."
Analisis : Menjelaskan tentang dampak penting dan cakupan luas lebih detil dari tentang dampak besar yang dijelaskan pada angka 27.
Angka 28
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 28 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan penambahan
"setiap" di perubahan peraturan baru yaitu UU No 1 Tahun 2014.
Menjelaskan tentang Pencemaran Pesisir.
Angka 29
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 29 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan penambahan
"program" menjadi "
program-program" di perubahan peraturan baru yaitu UU No 1 Tahun 2014 yaitu :
"Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela."
Menjelaskan tentang definisi akreditasi suatu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Angka 30
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 30 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan pegurangan
"pesisir" sehingga hanya menjadi "
Masyarakat" saja tanpa adanya kata pesisir setelah itu dan pemisahan dari
"pembudidaya" menjadi
"pembudi daya".
Menjelaskan tentang pemangku kepentingan utama pengguna sumber daya pesisir.
Angka 31
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 32 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan pegurangan
"pesisir" sehingga hanya menjadi "
Masyarakat" saja tanpa adanya kata pesisir setelah itu dan penambahan
"nelayan tradisional" menjadi :
"Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan PulauPulau
Kecil secara lestari."
Menjelaskan tentang pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya pesisi dan pulau-pulau kecil.
Angka 32
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 32 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan pegurangan
"adat" pada Masyakarat Adat,
"pesisir" pada Masyakarat Pesisir dan penambahan
"Hukum" dan
"Masyakarat Tradisional" menjadi :
"Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
."
Menjelaskan tentang pendefinisian macam-macam masyarakat.
Angka 33
Analisis : Untuk UU No 27 Tahun 2007 menjelaskan definisi Masyakarat Adat sedangkan pada peraturan baru di UU No 1 Tahun 2014 ini menjelaskan Masyakarat Hukum Adat. Adanya banyak perbedaan kata-kata dari isi ayat ini yaitu menjadi :
" Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan".
Angka 38
Analisis : Untuk UU No 27 Tahun 2007 menjelaskan definisi Orang sedangkan pada peraturan baru di UU No 1 Tahun 2014 ini menjelaskan definisi dari Setiap Orang. Adanya banyak perbedaan kata-kata dari isi ayat ini yaitu menjadi :
"Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.".
Angka 44
Analisis : Untuk Pasal 1 Ayat 44 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan mengganti kata
"Menteri yang bertanggung jawab" menjadi
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan".
Menjelaskan tentang defiinisi Menteri.
2). Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1
Analisis : Untuk Pasal 14 Ayat 1 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan penambahan "
Masyarakat" diantara Pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi :
"Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-
3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha."
Menjelaskan tentang penyusunan RSWP, RZWP, RPWP dan RAPWP.
Ayat 7
Analisis : Untuk Pasal 14 Ayat 7 ini isi dari ayat adalah sama hanya berubah dengan pegurangan kata"
maka" menjadi :
"Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen
final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara
definitif.
"
Menjelaskan tentang dokumen final perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3).
Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Izin
Analisis : Terjadi perbahan judul yang tadinya di UU No 27 Tahun 2007 mempunyai judul "Pemanfaatan" menjadi "Izin".
4). Ketentuan Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Analisis
- Untuk Pasal 16 jumlah tetap 2 ayat tapi berubah dari tentang "HP-3" menjadi "Izin Lokasi"
- Untuk Pasal 17 jumlah ayat berubah dari 2 menjadi 4 ayat dengan isi dari "HP-3" menjadi "Pemberian Ijin Lokasi"
- Untuk Pasal 18 berubah dari tentang "HP-3" menjadi "Pemegang Izin Lokasi".
- Untuk Pasal 19 jumlah ayat tetap 3 tetap berubah isi menjadi "Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Izin Pengelolaan:
- Untuk Pasal 20 jumlah ayat berubah dari 4 menjadi 2 ayat dengan perubahan isi menjadi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberi Izin Lokasi"
- Untuk Pasal 21 jumlah ayat berubah dari 6 menjadi 2 ayat dengan perubahan isi menjadi "Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat"
- Untuk Pasal 22 berubah menjadi 2 ayat dengan perubahan isi menjadi "Kewajiban Memiliki Izin dan Masyakarat Adat"
- Untuk Pasal 30 berubah menjadi 4 ayat dengan isi hampir sama yaitu "Perubahan Status Zona Inti"
- Untuk Pasal 50 jumlah tetap 3 ayat tapi berubah dari tentang "Perubahan HP-3 oleh Menteri dan Pejabat Eksekutif Daerah" menjadi "Mengatur tentang Pemberian dan Pencabutan Izin Lokasi Oleh Menteri"
- Untuk Pasal 51 jumlah ayat berubah dari 3 menjadi 2 ayat dengan isi dari tentang "Mengatur yang berwenang terhadap HP-3" menjadi tentang "Kewenangan Menteri terhadap izin lokasi serta tata cara penetapannya"
- Untuk Pasal 60 jumlah ayat tetap 2 ayat dengan isi dari tentang "Hak dan Kewajiban Masyarakat terhdapa HP-3" menjadi tentang "Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap izin lokasi dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil"
- Untuk Pasal 71 jumlah ayat berubah dari 3 menjadi 5 ayat dengan isi dari tentang "Pelanggaran terhadap HP-3 dan sanksi" menjadi tentang "Aturan mengenai Pelanggaran terhadap Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan dan sanksi"
- Untuk Pasal 75 berubah isi dari tentang "Denda karena kelalaian atas HP-3" menjadi tentang "Denda dan Pidana yang memanfaatkan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi"
- UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5). Penambahan ayat 22A, 22B, 22C dengan mempunya isi masing-masing sebagai berikut :
[Penambahan Ayat 22A]
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.
[Penambahan Ayat 22B]
Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
mengajukan Izin Pengelolaan harus memenuhi syarat
teknis, administratif, dan operasional.
[Penambahan Ayat 22C]
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara
pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan
berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
6). Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Ayat 1 : Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan
ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Ayat 2 : Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
Ayat 3 : Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan,
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan
lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan dan kelestarian
sistem tata air setempat; dan
c. menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan.
Analisis : Pada UU No 27 Tahun 2007 terdapat 7 ayat, dihapus ayat (4), (5), (6) dan (7) sehingga hanya 3 ayat pada peraturan perubahan yang baru. Terdapat penambahan poin (i) di ayat 2.
6). Penambahan ayat 26A, isi sebagai berikut :
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman
modal asing harus mendapat izin Menteri.
(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan
nasional.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali
kota.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas;
b. menjamin akses publik;
c. tidak berpenduduk;
d. belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat
Lokal;
e. bekerja sama dengan peserta Indonesia;
f. melakukan pengalihan saham secara
bertahap kepada peserta Indonesia;
g. melakukan alih teknologi; dan
h. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan
ekonomi pada luasan lahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham
dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan
Peraturan Presiden
Analisis : Pada Ayat 26A ini menjelaskan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanaman modal dan izin.
7). Ketentuan Pasal 30, 50, 51, 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Analisis
8). Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2
UU No 27 Tahun 2007
Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
UU No 1 Tahun 2014
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui
peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi
dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan
pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
Analisis :
Terjadi penambahan kata "Pemerintah Daerah" , mengganti kata "wajib" menjadi "berkewajiban" dan mengganti kata "berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna" menjadi "peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya"
Pada Pasal 63 Ayat 2 ini menjelaskan Pemerintah mendorong kegiatan usaha Masyarakat.
9). Ketentuan Pasal 71 dan 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Analisis
10). Penambahan ayat 75A, 78A, 78B dengan mempunya isi masing-masing sebagai berikut :
[Penambahan Ayat 75A]
Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan
Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak
memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
[Penambahan Ayat 78A]
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini
berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.
[Penambahan Ayat 78B]
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk
memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku
dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
Inilah beberapa perubahan dari Peraturan UU No 27 Tahun 2007 menjadi akhirnya Peraturan UU No 1 Tahun 2014, adanya ini dirubah karena adanya tuntunan dimana jaman sekarang 1 orang bisa menuntut untuk diubah peraturan perundangan-undangan disesuaikan keadaan yang ada.
Referensi :
SITI SYARAFINA YULIANDARI
13/353561/TK/41359