Perubahan UU No 27 Tahun 2007 menjadi UU No 1 Tahun 2014

Perubahan UU No 27 Tahun 2007 menjadi UU No 1 Tahun 2014

undefinedth undefinedundefined
By with 0 Comments
Pada kesempatan ini saya membahas tentang perubahan peraturan pada Undang-Undang no 27 tahun 2007 menjadi Undang-Undang no 1 tahun 2014. Dimana alasan dan dasar pertimbangan perubahan peraturan ini yaitu : "Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau