Hangatnya Reklamasi Jakarta

Berita yang lagi hangat sekarang salah satunya yaitu Reklamasi Jakarta. Reklamasi merupakan sebuah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Pengeringan rawa menjadi lahan adalah salah satu contoh reklamasi, lebih ekstremnya adalah menciptakan daratan baru (pulau) yang tadinya adalah lautan.  Indonesia mengikuti jejak Negara yang lain sudah melakukan reklamasi terlebih dahulu. Sekarang reklamasi yang dilakukan di Indonesia seperti reklamasi Pulau Benoa, Bali dan Teluk Jakarta. Mari kita melihat Reklamasi Teluk Jakarta lebih jauh.



Sejarah Reklamasi dan terbentuknya Reklamasi
Reklamasi sudah lama dilakukan oleh manuasia. Pro kontra sudah dimulai sejak era kepimpinan Tjokro Pranolo pada tahun 1981 hingga era Ahok. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI sudah memulai perang dingin dengan Kementrian Lingkungan Hidup terkait perizinan reklamasi. Pemrov DKI mempunyai pendapat bahwa reklamas dibutuhkan karena Jakarta kekurangan lahan. Ini berbanding terbalik dengan pendapat Kementrian Lingkungan Hidup. Rencana reklamasi yang dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok ini akan dilakukan membangun 17 pulau di pesisi utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang.
Untuk dapat membangun, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi dan izin pemanfaatan reklamasi yang akan dinilai oleh tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi , pengembang akan mendapatkan izin pelaksanaan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Terdapat 17 Pulau yang akan dibangun dengan berbagai fungsi, pulau tersebut diberikan nama dari A hingga Q. Pulau A untuk kawasan pertokoan tepi laut; Pulau B untuk kawasan outdoor dengan background tematik; Pulau C untuk taman burung (pengetahuan dan wisata).
Tujuan dilakukannya reklamasi ini adalah untuk merubah kawasan non produktif menjadi lebih bermanfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Dampak Lingkungan
Dampak pada lingkungan yaitu yang dapat membahayakan berbagai ekosistem mangrove dan padang lamun di sekitar wilayah reklamasi, menghilangkan fungsi mangrove untuk menahan terjadinya abrasi dan intrusi air lau, merusak kawasan pesisir, mengurangi sedimentasi di sungai dan kualitas air. Bahkan diperkuat dengan lapran kesimpulan Danish Hydraulic Institue (DHI) pada 2011 yang mengkaji dan menjelaskan bahwa terbentuknya 17 pulau reklamasi akan membuat terjadi perlambaytan kecepatan arus, memperarah pencemaran dan sedimentasi, membunuh biota di sekitar wilayah dan yang sudah jelas Nampak di depan mata akibat proyek ini adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragam hayati.

Dampak Sosial
Selain dampak lingkungan, ada dampak lain yang perlu kita lihat ialah dari dampak social dimana yang paling jelas adalah nelayan akan kehilangan pekerjaan nya selama ini karena pencemaran laut yang mengakibatkan ikan mati. Kemudian dampak yang lain adalah keharmonisan dan egalitarian di pesisir, pengangguaran kian parah, kemiskinan structural dan kesenjangan makin timpang yang kemudian akan mengakibatkan dampak lain seperti kriminalitas akibat pengangguaran dan hilangnya ruang hidup nelayan dari tempat tinggalnya.
Dijelaskan adanya ketidakadilan ruang walaupun sudah diamanatkan agar penataan ruang mengintegrasikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah diatur UU No 27 Tahun 2007 , ketidakadilan ini diliat dari masyarakat pesisir (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah usaha mikro dan buruh nelayan) yang juga membayar pajak tapi dengan mudahnya digusur dar habitatnya.
Dampak – dampak negative ini memang tidak bisa dielakkan karena sudah terlihat dampak – dampak diatas tapi reklamasi sampai sekarang tetap melanjutkan aksinya. Untuk mengatur dan mempermudah reklamasi ini adanya UU yang nantinya akan diberlakukan efektif  pada Januari 2017 ini untuk mempermudah kewenangan izin reklamasi, penggusuran maupun pembangunan di Teluk Jakarta.

Peran Geodesi dan Geomatika (Surveyor) dalam Pembangunan Reklamasi
Sebagi mahasiswa dimana ilmu yang didapat akan lebih berguna apabila langsung diaplikasiakn pada masalah yang ada pada saat ini. Peran Geodesi dan Geomatika dalam reklamasi ini adalah memberikan informasi sebuah tempat yang akan dilakukan reklamasi. Peta yang dihasilkan dapat beupa peta dari citra satelit yang digunakan untuk desain pulau atau peta lainnya seperti peta batimerti yang menampilkan kedalaman suatu perairan yang akan di reklamasi. Peta ii bisa dijadikan bahan dasar referensi untuk proses selanjutnya seperti desain pulau atau penilaian dampak lingkungan lainnya.
Kemudian surveyor (lulusan geodesi dan geomatika) adalah membawa titik tersebut ke lapangan, menandai sehingga proses reklamasi akan sesuai dengan desain yang telah dirancang. Dari data titik yang dilapangan tersebut bisa membangun pulau. Tidak sampai situ saja kemudian tugas selanjutnya mengontrol proses pembuatan dengan melihat dari foto udara maupun satelit untuk penilaian kasar, untuk mengevaluasi digunakan GNSS sehingga titik dan bentuk pulau dapat dipetakan dalam sebuah data koordinat. Data yang sudah dikumpulkan menjadi sebuah bentuk pulau sehingga bisa dinilai dan jika terjadi kesalahan akan bisa segera diperbaiki.

Berita yang lagi terbaru saat ini adalah penghentian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta yang dimana menuai berbagai pendapat, Dimana akan berdampa pada kerugian ekonomi bagi Indonesia karena dalam prosesnya sudah banyak pihak yang menaamkan investasinya di Jakarta terutama di lahan reklamasi karena pendapatan daerah yang berasal investasi dapat digunakan untuk pembangunan Jakarta bahkan dengan adanya rekamasi, Pemprov DKI Jakarta diperikarakn akan menerima pemasukan sampai dengan Rp. 48 triliun.
Sebagai mahasiswa jangan lah cuek terhadapat masalah disekitar, karena memikirkan dan mengaplikasikan ilmu kita dalam pembangunan Indonesia yang lebih baik adalah tanggung jawab kita J

Sumber :

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Post a Comment